Mahkamah Agung: “Kita memerlukan langkah-langkah tambahan untuk mencegah dampak samping dari penghapusan hak atas penyelidikan tambahan.”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mengenai perubahan KUHAP yang menghapuskan hak jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan, Mahkamah Agung mengatakan, "Ini adalah masalah yang harus diputuskan dari sudut pandang kebijakan legislatif," namun mengatakan, "Ada kebutuhan untuk menyiapkan langkah-langkah tambahan yang memadai untuk mencegah efek samping." Baru kali ini Tata Usaha Peradilan Mahkamah Agung menyampaikan pendapat mengenai adanya hak penyidikan tambahan.
Mengenai perubahan KUHAP yang menghapuskan hak jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan, Mahkamah Agung mengatakan, "Ini adalah masalah yang harus diputuskan dari sudut pandang kebijakan legislatif," namun mengatakan, "Ada kebutuhan untuk menyiapkan langkah-langkah tambahan yang memadai untuk mencegah efek samping." Baru kali ini Tata Usaha Peradilan Mahkamah Agung menyampaikan pendapat mengenai adanya hak penyidikan tambahan. Administrasi Pengadilan Nasional mengumumkan pada tanggal 12 bahwa mereka menyerahkan pendapat peninjauan yang berisi konten di atas kepada Majelis Nasional mengenai amandemen Undang-Undang Acara Pidana yang baru-baru ini diusulkan oleh Perwakilan Kim Yong-min dari Partai Demokrat Korea dan Perwakilan Park Eun-jeong dari Partai Inovasi Cho Kuk. Namun, dia menyatakan pendapatnya mendukung amandemen yang memungkinkan pengadilan memutuskan ‘pembebasan bersyarat’ ketika mengeluarkan surat perintah penangkapan. Kementerian Administrasi dan Keamanan Publik mengatakan, “Tampaknya hal ini akan dapat memperbaiki kesalahpahaman bahwa ‘penangkapan adalah hukuman’ dan menyelesaikan situasi tidak normal di mana fokus peradilan pidana terkonsentrasi pada tahap surat perintah penangkapan dan persidangan penting tidak mendapat perhatian.” Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan prosedur pra-pemeriksaan yudisial untuk surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Di sisi lain, pantas atau tidaknya dakwaan JPU
← Kembali