Kantor Administrasi Mahkamah Agung: “Penghapusan hak penyidikan tambahan jaksa, tindakan tambahan harus disiapkan untuk mencegah efek samping”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung, Seocho-gu, Seoul.
Mahkamah Agung, Seocho-gu, Seoul. Reporter Jeong Hyo-jin Mahkamah Agung menyampaikan pendapat kepada Majelis Nasional mengenai amandemen Undang-Undang Acara Pidana yang menghapuskan hak penuntut untuk melakukan penyelidikan tambahan, dengan mengatakan, “Langkah-langkah pelengkap harus disiapkan untuk mencegah efek samping.” Ini adalah pertama kalinya lembaga peradilan menyatakan pendapatnya mengenai RUU penghapusan hak penyidikan tambahan. Sebagai hasil liputan pada tanggal 12, Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang acara pidana yang diusulkan oleh Perwakilan Kim Yong-min dari Partai Demokrat Korea dan Perwakilan Park Eunjung dari Partai Inovasi Cho Kuk.
← Kembali