JUI-F menggugat hukum pernikahan anak di Islamabad di pengadilan Syariah
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
ISLAMABAD: Jamiat Ulema-i-Islam (JUI-F) telah mengajukan banding ke Pengadilan Shariat Federal (FSC), menantang keabsahan konstitusional Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak di Wilayah Ibu Kota Islamabad, tahun 2025 dan meminta deklarasi bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah (SAW).
ISLAMABAD: Jamiat Ulema-i-Islam (JUI-F) telah mengajukan banding ke Pengadilan Shariat Federal (FSC), menantang keabsahan konstitusional Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak di Wilayah Ibu Kota Islamabad, tahun 2025 dan meminta deklarasi bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah (SAW).
Diajukan berdasarkan Pasal 203D, dibacakan dengan Pasal 227 UUD, permohonan tersebut mendalilkan bahwa definisi undang-undang tentang “anak” sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun bertentangan dengan konsep Islam tentang pubertas (bulugh) sebagai ambang batas perkawinan.
Penasihat senior Kamran Murtaza mengajukan petisi pada bulan Juni, meminta pernyataan bahwa undang-undang tersebut tidak sejalan dengan yurisprudensi Islam karena berbagai alasan. Petisi tersebut mengingatkan bahwa FSC pada tanggal 6 Maret 2023 telah membatalkan kasus Ali Azhar, yang mana Pasal 2(a) Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak Sindh, tahun 2013 ditentang. Pengadilan menolak kasus tersebut, dengan menyatakan bahwa menetapkan usia minimal menikah pada 18 tahun tidak bertentangan dengan perintah Islam.
Petisi baru berargumen bahwa meskipun putusan tahun 2023 dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap kesejahteraan anak-anak dan pentingnya pendidikan, namun putusan tersebut berjalan secara incuriam dengan sangat mengandalkan konsep Rusyd (kedewasaan mental) sebagai prasyarat untuk menikah, mengutip Ayat 6 Surat An-Nisa.
Namun, petisi tersebut berpendapat bahwa yurisprudensi Islam klasik, termasuk posisi otoritatif Imam Abu Hanifah, yang dikutip dalam putusan tersebut, tidak pernah menganggap Rusyd sebagai prasyarat sahnya nikah. Sebaliknya, argumennya, Rusyd merupakan prasyarat untuk pengalihan harta kepada anak yatim, bukan untuk diperbolehkannya pernikahan, dan bahwa keputusan tersebut menggabungkan dua perintah Al-Qur'an yang berbeda mengenai hal-hal yang berbeda.
Petisi tersebut meminta FSC untuk mengesampingkan, atau menahan per incuriam, alasan dalam kasus Ali Azhar tahun 2023 sejauh hal tersebut menyamakan konsep Rusyd dalam Alquran dengan kriteria kelayakan untuk menikah.
Lebih lanjut mereka berargumen bahwa keputusan tersebut mengandalkan Masalih Mursalah dan Sadd al-Dara'i untuk mengesampingkan praktik pernikahan Sunnah setelah bulugh tanpa mengikuti doktrin klasik Hanafi.
Petisi tersebut meminta FSC untuk menyatakan Pasal 2(a) Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak TIK tahun 2025 bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah hingga mengklasifikasikan orang-orang puber (mereka yang telah mencapai bulugh) sebagai “anak-anak” yang tidak mampu melakukan nikah.
Mereka juga meminta arahan kepada pemerintah federal untuk mengubah definisi “anak” dengan mengecualikan orang-orang yang telah mencapai pubertas (bulugh), sebagaimana ditentukan oleh tanda-tanda fisik atau, jika tidak ada tanda-tanda tersebut, pada usia 15 tahun sesuai dengan mazhab Hanafi.
Petisi tersebut meminta FSC untuk mengarahkan pemerintah federal untuk memasukkan mekanisme pengecualian yudisial ke dalam Undang-Undang tersebut, yang meniru praktik legislatif di Yordania, Malaysia, Mesir, dan Tunisia, sebagaimana disetujui oleh FSC pada PLD tahun 2022. Berdasarkan mekanisme tersebut, pihak-pihak yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia 18 tahun dapat meminta izin kepada pengadilan yang berwenang setelah menunjukkan keadaan yang benar-benar luar biasa, termasuk pencapaian pubertas (bulough) dan kemampuan finansial.
Petisi tersebut juga meminta pernyataan bahwa Pasal 4 Undang-Undang tersebut, sepanjang pasal tersebut menjatuhkan hukuman minimal dua tahun penjara tanpa adanya pertimbangan hukum untuk mempertimbangkan keadaan suatu kasus, bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang ta’zir (hukuman diskresi) dan adl (keadilan). Pengadilan meminta pengadilan untuk mengarahkan pemerintah federal untuk mengubah ketentuan guna memungkinkan diskresi yudisial dalam menjatuhkan hukuman dalam rentang yang ditentukan.
Lebih lanjut mereka meminta FSC untuk menyatakan Bagian 5 dari Undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad (SAW) sejauh mereka mengklasifikasikan hidup bersama atas dasar suka sama suka dalam pernikahan yang sah sebagai “pelecehan anak” dan menjatuhkan hukuman wajib minimal lima tahun penjara. Diterbitkan di Fajar, 8 Juli 2026
← Kembali