Fafen menyerukan perombakan UU Hak Atas Informasi KP
📖 Sumber artikel — 🇬🇧 InggrisISLAMABAD: Dua belas tahun setelah Khyber Pakhtunkhwa menjadi provinsi pertama di Pakistan yang memberlakukan undang-undang Hak atas Informasi (RTI), Jaringan Pemilu yang Bebas dan Adil (Fafen) mencatat bahwa kerangka kerja perintis tersebut masih “kurang dimanfaatkan dan rentan terhadap disinformasi karena lemahnya penegakan hukum dan kesenjangan struktural”.
Dalam ringkasan kebijakan yang dirilis pada hari Sabtu bertajuk “Dari Pelopor Menjadi Pelaku: Membuat Undang-Undang Hak atas Informasi Khyber Pakhtunkhwa Berhasil Melawan Disinformasi”, Fafen mendesak Majelis KP dan pemerintah provinsi untuk meluncurkan reformasi hukum dan kelembagaan yang ditargetkan untuk mengubah kerangka hak atas informasi yang dipelopori oleh KP menjadi mekanisme yang efektif untuk keterbukaan proaktif dan akuntabilitas publik.
KP memberlakukan undang-undang tersebut setelah Pasal 19A tentang “hak atas informasi” ditambahkan ke dalam Konstitusi melalui Amandemen ke-18 pada tahun 2010.
Namun penilaian Fafen terhadap situs web 190 badan publik provinsi menemukan kesenjangan implementasi yang mencolok: rata-rata, badan publik secara proaktif hanya mengungkapkan 57 persen informasi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dipublikasikan.
“Kesenjangan informasi seperti ini menciptakan ruang untuk spekulasi, misrepresentasi, dan disinformasi mengenai tindakan pemerintah,” laporan tersebut menekankan bahwa publikasi data resmi yang proaktif, ditegakkan, dan dapat diakses adalah cara paling efektif untuk melawan narasi palsu.
Dalam ringkasan kebijakannya, Fafen mengidentifikasi tiga kelemahan hukum utama dan dua kesenjangan institusional yang menghambat UU tersebut. Disebutkan bahwa definisi “badan publik” tidak termasuk dalam banyak entitas swasta dan LSM yang menerima dana publik, subsidi, konsesi pajak atau kontrak pemerintah.
"Undang-undang ini mengamanatkan pengungkapan secara proaktif namun tidak memiliki mekanisme penegakan hukum, batas waktu, dan hukuman bagi ketidakpatuhan. Badan-badan publik mempublikasikan informasi dalam format yang berbeda-beda, sehingga membuat data sulit untuk dibandingkan, digunakan, atau diverifikasi," tambahnya.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Komisi Informasi KP tidak memiliki otonomi keuangan dan operasional, sehingga mempengaruhi kemampuannya untuk menegakkan hukum. Komisi tidak dapat melakukan inspeksi berkala atas catatan atau mengeluarkan instruksi yang mengikat mengenai pengelolaan catatan dan jadwal pengungkapan.
Fafen merekomendasikan perluasan definisi “badan publik” untuk mencakup semua swasta/LSM yang menerima dana publik secara langsung atau tidak langsung.
"Definisi 'informasi' harus secara eksplisit mencakup catatan digital dan dapat dibaca mesin. Warga negara harus mempunyai hak untuk memeriksa karya dan dokumen, mendapatkan salinan resmi, dan menerima informasi secara elektronik," tegasnya.
Mereka menyerukan agar komisi tersebut diberi wewenang untuk memeriksa catatan badan-badan publik dan mengeluarkan instruksi yang mengikat mengenai pengelolaan catatan, persyaratan pengungkapan, dan jadwal, serta menciptakan “Dana Hak Informasi Khyber Pakhtunkhwa” khusus untuk menjamin kemandirian finansial.
Hal ini juga menyarankan audit atas rekening tahunan oleh Auditor Jenderal Pakistan dan mengajukannya ke Majelis KP dan Komite Akuntan Publik.
Lebih jauh lagi, mereka menyerukan pengenalan pelacakan digital atas permintaan RTI dengan pemberitahuan email/SMS pada setiap tahap pemrosesan. Laporan ini juga menekankan perlunya mengembangkan aplikasi seluler RTI dan memungkinkan dengar pendapat virtual untuk mengurangi hambatan akses bagi warga di daerah terpencil, dan format pengungkapan yang wajib dan disesuaikan untuk berbagai kategori badan publik.
“Komisi harus mengembangkan format-format ini melalui konsultasi dengan departemen-departemen, memperbaruinya setiap tahun, dan mempublikasikan semua data di portal pusat untuk meningkatkan konsistensi, kegunaan dan komparabilitas,” laporan singkat tersebut mencatat.
Laporan singkat ini merupakan bagian dari kampanye Fafen “Melawan Disinformasi melalui Informasi Pemerintah yang Dapat Diandalkan”.
Undang-undang KP merupakan sebuah hal yang penting pada tahun 2013, namun tanpa keterbukaan informasi yang proaktif dan peningkatan teknologi, undang-undang ini berisiko tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat pada tahun 2026. Temuan Fafen mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai transparansi di Pakistan. Jika KP memperbarui undang-undangnya, maka KP dapat menetapkan standar bagi provinsi lain dan pemerintah federal.
← Kembali