Hakim Sanjay Karol dan NK Singh mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak meremehkan pentingnya disiplin di tempat kerja, namun jika tidak ada “korupsi, gratifikasi ilegal, pelanggaran moral, penyelewengan dana, kerugian yang terbukti bagi pemberi kerja, skandal publik atau tindakan yang menjelekkan organisasi”, seorang karyawan tidak dapat dikenai sanksi pemecatan yang ekstrem.