Dewan Akuntansi Nasional mengeluarkan instruksi kepada ahli akuntansi, pemegang buku, dan akuntan bersertifikat, mewajibkan mereka untuk menerapkan sistem pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pembiayaan proliferasi senjata pemusnah massal, dengan berkomitmen pada enam tugas utama, yaitu tindakan kewaspadaan terhadap nasabah, mengidentifikasi dan memverifikasi identitas penerima manfaat yang sebenarnya, mengungkap operasi yang mencurigakan, menyatakan kecurigaan sambil mengecualikan pemberi pernyataan, menyimpan dokumen, dan menempatkan […] Postingan 6 kewajiban wajib akuntan untuk mencegah pencucian uang muncul pertama kali di Al Shorouk Online.