Pakistan dan hukum mediasi
📖 Sumber artikel — 🇬🇧 InggrisPeran PAKISTAN dalam membantu menjembatani perbedaan antara AS dan Iran telah menarik banyak perhatian. Mengingat besarnya permusuhan antara Washington dan Teheran, menjaga saluran komunikasi tetap terbuka bukanlah suatu pencapaian.
Meskipun demikian, salah satu aspek penting dalam episode ini hanya mendapat sedikit perhatian: yaitu pentingnya – meskipun terbatas – peran Pakistan dalam membentuk perkembangan hukum internasional dan implikasinya terhadap citra positif Pakistan. Dalam pandangan saya, hal ini mungkin akan menjadi bagian dari kisah sukses Pakistan yang bertahan lama.
Kebanyakan orang menganggap mediasi sebagai diplomasi. Hanya sebagian saja. Kami, pengacara, melihat lebih banyak. Mediasi merupakan bagian dari arsitektur hukum yang mengatur hubungan antar negara. Idenya sendiri sudah setua kenegaraan. Jauh sebelum PBB didirikan, negara-negara sudah menyadari perlunya menyelesaikan perselisihan daripada menggunakan perang. Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 mendasari keyakinan bahwa perang tidak boleh menjadi metode utama untuk menyelesaikan perselisihan. Menghadirkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator seringkali merupakan pilihan yang lebih baik untuk mengelola perbedaan.
Setelah Perang Dunia II, prinsip tersebut menjadi bagian dari tatanan hukum internasional modern. Piagam PBB mewajibkan negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan melalui cara damai dan secara khusus mengidentifikasi mediasi sebagai salah satu alat yang tersedia.
Jika tidak diproyeksikan dengan baik, keberhasilan diplomasi cenderung gagal.
Ada alasan yang jelas mengapa mediasi bertahan. Berbeda dengan pengadilan internasional dan majelis arbitrase, mediator tidak memaksakan hasil. Hal ini menciptakan peluang untuk berdialog, menjaga percakapan tetap hidup, dan membantu mengurangi kemungkinan salah perhitungan. Pada kenyataannya, mencegah krisis agar tidak semakin parah sering kali merupakan kontribusi paling berharga yang dapat diberikan oleh suatu negara.
Apa yang membuat keterlibatan Pakistan baru-baru ini menjadi sangat penting adalah bahwa hal ini menyoroti bagaimana hukum internasional berkembang dalam praktiknya dan peran yang semakin dimainkan oleh negara-negara kecil dalam ruang baru yang sedang berkembang ini. Dimensi ini sering diabaikan dalam diskusi yang hanya berfokus pada hasil diplomasi jangka pendek.
Hukum internasional tidak hanya dibentuk oleh perjanjian dan keputusan pengadilan internasional. Hal ini juga berkembang melalui perilaku negara-negara yang dikenal sebagai hukum kebiasaan internasional. Konsepnya terdengar teknis, namun ide dasarnya sederhana. Ketika suatu negara berulang kali berperilaku dengan cara tertentu karena mereka yakin bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tepat, pola tersebut secara bertahap memperoleh signifikansi hukum dan diikuti sebagai suatu kewajiban yang mengikat.
Proses tersebut jarang menjadi berita utama, namun berlangsung secara diam-diam dan bermakna.
Setiap kali suatu negara memilih dialog daripada eskalasi dan mediasi daripada konfrontasi, hal ini memperkuat harapan mereka mengenai bagaimana perselisihan internasional harus ditangani. Seiring berjalannya waktu, harapan-harapan tersebut mengeras menjadi norma-norma yang mengikat.
Dilihat dari perspektif tersebut, peran Pakistan penting dan merupakan perkembangan yang patut dipuji berdasarkan hukum internasional.
Dengan membantu menjaga komunikasi antara dua musuh yang sangat bermusuhan, Pakistan tidak hanya melakukan layanan diplomatik. Hal ini, meskipun kecil, memberikan kontribusi terhadap mediasi – sebuah norma hukum yang sudah lama ada dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Bagi saya, kontribusi ini layak mendapatkan pengakuan yang lebih besar dibandingkan yang telah diterima sejauh ini.
Selain itu, ada alasan lain mengapa peran Pakistan patut mendapat perhatian. Selama beberapa dekade, mediasi sering dikaitkan dengan negara-negara besar atau organisasi internasional. Saat ini, monopoli tersebut mulai memudar. Pengaruh dalam diplomasi kini semakin bergantung pada akses dan kredibilitas dibandingkan kekuasaan. Negara-negara yang dapat berbicara kepada pihak-pihak yang berseberangan akan menjadi lebih berharga dibandingkan negara-negara yang hanya dapat menekan pihak-pihak tersebut.
Keterlibatan Pakistan mencerminkan realitas baru tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan menengah kadang-kadang dapat memainkan peran yang tidak dapat dilakukan oleh negara-negara besar. Memiliki leverage memang berguna, namun memegang kepercayaan bisa lebih bermanfaat lagi. Menurut saya, hal itu adalah salah satu pelajaran utama dari kisah Pakistan.
Hal ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pakistan telah melakukan transformasi hukum internasional sendirian. Norma-norma internasional tidak berubah hanya karena satu peristiwa saja. Mereka berkembang melalui praktik kenegaraan yang tak terhitung jumlahnya yang terakumulasi selama bertahun-tahun.
Dan itulah intinya. Perkembangan hukum kebiasaan internasional tidak didorong oleh terobosan-terobosan dramatis dalam semalam, melainkan oleh pengulangan dan kewajiban untuk mengikuti norma-norma. Negara membantu membentuk norma ketika mereka secara konsisten bertindak dengan cara yang memperkuat norma tersebut. Tindakan Pakistan benar-benar termasuk dalam wilayah tersebut dan merupakan simbol dari tren yang muncul di antara negara-negara kecil dan kurang berpengaruh untuk menengahi perselisihan antara negara-negara yang bersaing demi mendapatkan pengaruh geopolitik. Akibatnya, dampaknya kini melampaui doktrin hukum bagi Pakistan.
Selama bertahun-tahun, diskusi mengenai Pakistan didominasi oleh masalah keamanan dan persaingan geopolitik. Sayangnya, hal tersebut sering kali menjadi sudut pandang tradisional terhadap negara ini. Mediasi yang berhasil kini memberikan gambaran yang berbeda. Hal ini menggambarkan Pakistan sebagai negara yang mampu memfasilitasi solusi dan bukan sekadar mengelola masalah. Namun saya berpendapat bahwa ini adalah narasi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh Pakistan. Citra itu memiliki nilai yang tidak boleh diabaikan. Kredibilitas diplomatik, jika diperoleh, cenderung menciptakan peluang yang tidak bisa dicapai oleh kekuatan militer saja.
Namun tantangannya sekarang adalah memanfaatkan momen ini, bukan sekadar merayakannya. Pimpinan militer dan sipil Pakistan, Kementerian Luar Negeri, lembaga kebijakan dan komunitas akademis harus memastikan bahwa kontribusi ini mendapat perhatian yang layak di forum internasional dan kalangan hukum. Keberhasilan diplomatik mempunyai umur yang pendek. Jika tidak diproyeksikan, maka cenderung gagal dan cepat terlupakan.
Pada saat konflik tampaknya mendominasi urusan internasional, upaya Pakistan baru-baru ini memberikan pengingat bahwa mediasi masih penting. Diplomasi yang tenang jarang menimbulkan kegairahan aksi militer. Namun jika sejarah bisa menjadi panduan, sejarah menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih keras sering kali memberikan hasil ketika pendekatan yang lebih keras gagal.
Lebih penting lagi, ini mengingatkan kita pada sesuatu yang sering diabaikan. Hukum internasional tidak ditulis secara eksklusif oleh negara-negara besar. Hal ini setiap hari dibentuk oleh pilihan-pilihan yang diambil oleh negara-negara kecil seperti Pakistan. Negara-negara tidak memerlukan kekuatan militer yang besar untuk mempengaruhi perkembangannya.
Kadang-kadang mereka hanya membutuhkan kemauan untuk membuat lawan bicara ketika semua orang sudah menyerah. Hal ini merupakan sebuah kontribusi yang patut diakui, sehingga kisah Pakistan patut mendapat pujian yang signifikan.
Penulis adalah seorang praktisi hukum internasional dan lulusan Harvard Law School.
[email protected]
Diterbitkan di Fajar, 13 Juni 2026
← Kembali