Pembiayaan Perumahan LIC harus membayar kompensasi Rs 10 lakh karena kehilangan dokumen properti asli peminjam setelah pembayaran pinjaman. Komisi konsumen menegakkan perintah tersebut, menyatakan perusahaan bersalah karena kekurangan layanan. Meskipun peminjam berulang kali meminta, pemberi pinjaman gagal mengembalikan akta kepemilikan yang penting, sehingga mengakibatkan denda yang signifikan.