Ilustrasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun orang tua AI menjual real estat selama masa hidup mereka setelah meninggalkan surat wasiat untuk mewariskan real estat kepada anak-anak mereka dengan harga tertentu, surat wasiat yang ada tidak dapat dianggap dicabut. Menurut komunitas hukum pada tanggal 12, Divisi 3 Mahkamah Agung (Ketua Hakim Noh Kyung-pil) membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa penggugat kalah dalam sidang banding atas gugatan konfirmasi wasiat yang diajukan oleh anak A yang meninggal, B terhadap saudara laki-lakinya, dan memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung bulan lalu.