“Jika harta yang disebutkan dalam wasiat itu dijual semasa hidup…hasil penjualan itu harus dibagi menurut wasiat.”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Ilustrasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun orang tua AI menjual real estat selama masa hidup mereka setelah meninggalkan surat wasiat untuk mewariskan real estat kepada anak-anak mereka dengan harga tertentu, surat wasiat yang ada tidak dapat dianggap dicabut.
Ilustrasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun orang tua AI menjual real estat selama masa hidup mereka setelah meninggalkan surat wasiat untuk mewariskan real estat kepada anak-anak mereka dengan harga tertentu, surat wasiat yang ada tidak dapat dianggap dicabut. Menurut komunitas hukum pada tanggal 12, Divisi 3 Mahkamah Agung (Ketua Hakim Noh Kyung-pil) membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa penggugat kalah dalam sidang banding atas gugatan konfirmasi wasiat yang diajukan oleh anak A yang meninggal, B terhadap saudara laki-lakinya, dan memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung bulan lalu.
← Kembali