Mahkamah Konstitusi menyatakan persyaratan jumlah saksi di pengadilan tidak boleh kurang dari dua belas orang laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam rancangan undang-undang tentang profesi notaris, inkonstitusionalitas, mengingat rumusan hukumnya “kurang jelas dan tepat sebagaimana disyaratkan secara konstitusional.” Pengadilan menjelaskan dalam putusannya yang dikeluarkan hari ini, Senin, frasa “laki-laki dan perempuan” membuka peluang penafsiran berbeda mengenai jumlah saksi dari setiap jenis kelamin, […]