Peraturan eksekusi, yang diharapkan akan diserahkan kepada Presiden Majelis Agung Nasional Turki, berfokus pada model pembebasan bersyarat, bukan “amnesti”. Sesuai rumusan yang dibahas di balik layar, terpidana yang dibebaskan dengan memanfaatkan aturan tersebut akan menjalani hukuman baru beserta sisa hukuman lamanya jika ia kembali melakukan tindak pidana.