Mahkamah Agung membebaskan tiga terdakwa yang masih hidup dalam kasus pembunuhan selama 49 tahun. Keputusan ini diambil setelah terdakwa menjalani hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan menemukan kelemahan serius dalam kasus jaksa dan keterangan saksi. Ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi menyebabkan adanya keraguan. Penuntut gagal membuktikan kesalahannya tanpa keraguan, sehingga berujung pada pembebasan.