⚠️ You're offline
🏠 Beranda 🏆 Jadwal WC 2026 Lokal Internasional Timur Tengah Ekonomi Teknologi Olahraga Piala Dunia 2026 Kesehatan & Lingkungan Budaya Masyarakat
Mahkamah Agung: “Ketentuan hukum penuntutan pidana atas penangkapan/penyitaan dan surat perintah penggeledahan, ‘arahan penuntutan’ harus dipertahankan”

Mahkamah Agung: “Ketentuan hukum penuntutan pidana atas penangkapan/penyitaan dan surat perintah penggeledahan, ‘arahan penuntutan’ harus dipertahankan”

Internasional 13/07/2026 Yonhap 👁 16
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat

(Seoul = Berita Yonhap) Reporter Lee Mi-ryeong = Mahkamah Agung memutuskan secara hukum mengenai amandemen Undang-Undang Acara Pidana yang mengubah 'perintah' jaksa menjadi 'komisi' dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan dan penggeledahan...

📖 Sumber artikel — KO 🌐 Baca artikel lengkap dalam bahasa Indonesia ← Kembali

🔖 Tersimpan