Pemerintah telah memutuskan untuk memperkenalkan sistem penentuan posisi global (GPS) untuk mengatur rute pergerakan guna memberantas apa yang disebut ‘ambulans palsu’ yang beroperasi untuk tujuan lain tanpa membawa pasien. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan pada tanggal 12 bahwa mereka akan mengumumkan dan menegakkan ‘Peraturan Penegakan Undang-Undang Layanan Medis Darurat’ pada tanggal 13. Nantinya, titik keberangkatan dan kedatangan ambulans, rute perjalanan, serta waktu pengoperasian akan otomatis tercatat dan dikirimkan secara real time ke sistem manajemen catatan ambulans (AiR). Sebelumnya, catatan mengemudi dibuat setelah kejadian, sehingga terdapat keterbatasan dalam mendeteksi catatan palsu atau mengemudi selain transportasi pasien. Dari pemeriksaan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan terhadap 147 perusahaan transportasi swasta dan 1.171 ambulans pada Juli hingga September tahun lalu, terdeteksi 94 pelanggaran di 88 perusahaan. Ada juga kasus di mana ambulans digunakan bagi karyawan untuk berangkat dan pulang kerja. Guna meningkatkan kualitas layanan ambulans, perawatan transfer yang dibekukan sejak 2014 juga akan ditingkatkan. 'Biaya tunggu' baru ditetapkan untuk mengkompensasi waktu tunggu yang timbul ketika menyerahkan pasien di institusi medis, dan biaya tambahan berlaku pada malam hari kerja dan hari libur.