Apakah tuan tanah masih dapat meminta uang sewa ketika bencana alam melanda rumah Anda?
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Bencana alam dapat mengganggu kondisi kehidupan para penyewa, sehingga menimbulkan tantangan signifikan terhadap stabilitas perumahan.
Bencana alam dapat mengganggu kondisi kehidupan para penyewa, sehingga menimbulkan tantangan signifikan terhadap stabilitas perumahan. Berdasarkan Undang-Undang Pengalihan Properti tahun 1882, penyewa berhak mengakhiri sewa jika tempat tinggal mereka menjadi tidak dapat dihuni. Selain itu, Model Tenancy Act, 2021, memperkuat hak penyewa setelah insiden tersebut, memastikan tuan tanah tidak dapat meminta sewa atas properti sampai properti tersebut diperbaiki sepenuhnya. Peraturan ini memastikan penyewa terlindungi selama masa-masa sulit.
← Kembali