Terdakwa tidak dapat menuntut jaminan wanprestasi karena tidak mengajukan salinan lembar tuntutan: keputusan Mahkamah Agung
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Jaminan wanprestasi hanya dapat diklaim jika lembar dakwaan itu sendiri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 atau 90 hari penyelidikan menurut undang-undang, demikian catatan putusan.