Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat menuntut jaminan wanprestasi hanya karena salinan lembar dakwaan tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Hakim Sanjay Karol dan NK Singh mengklarifikasi bahwa hak atas jaminan wanprestasi hanya muncul jika surat dakwaan itu sendiri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 atau 90 hari yang ditentukan.