Mahkamah Agung AS menolak langkah Trump yang membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia dan menganggapnya inkonstitusional
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan memutuskan bahwa upaya Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan bagi bayi yang memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara AS atau pemegang kartu hijau bertentangan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi.