Mahkamah Agung pada hari Selasa menguatkan jaminan Konstitusi atas hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Pengadilan memberikan suara 6-3 untuk membatalkan perintah eksekutif Presiden Trump yang secara drastis mengurangi hak tersebut. Norman Wong, cicit dari Wong Kim Ark, yang kasusnya hampir 130 tahun lalu menyebabkan anak-anak yang lahir di AS segera diberikan kewarganegaraan AS, membahas keputusan tersebut.