Mahkamah Agung telah secara signifikan membatasi penggunaan 'surat perintah pembatasan wilayah' oleh penegak hukum, dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak privasi Amandemen Keempat. Keputusan ini membatasi polisi untuk mengakses data lokasi yang luas dari perusahaan teknologi untuk mengidentifikasi individu di dekat TKP. Pengadilan menekankan bahwa pelacakan otomatis jutaan orang, bahkan dengan data yang dimiliki oleh pihak ketiga, memerlukan perlindungan konstitusional terhadap pencarian yang tidak masuk akal, sehingga berdampak pada alat yang banyak digunakan oleh para detektif.