Pengadilan Maroko menganggap menyebut seseorang sebagai “keledai” di media sosial sebagai kejahatan dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10.000 dirham kepada pelakunya.
📖 Sumber artikel — 🌐 ArabDalam putusan yang luar biasa mengenai batasan antara penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital, Pengadilan Tingkat Pertama di Kenitra baru-baru ini memutuskan untuk menghukum terdakwa berdasarkan postingan yang ia publikasikan di situs jejaring sosial Facebook yang memuat frasa yang menyinggung presiden sebuah tim sepak bola, mengingat kata-kata yang digunakan termasuk dalam kategori penghinaan dan bukan pencemaran nama baik. Berdasarkan data berkas perkara pelanggaran ringan yang putusannya dikeluarkan pada […]
← Kembali