Dalam lingkup Paket Peradilan ke-12, sedang dipersiapkan peraturan baru yang akan mempercepat proses peradilan. Oleh karena itu, jangka waktu antara dua sidang biasanya paling lama 3 bulan. Dengan memperluas cakupan e-hearing, sidang pemeriksaan pendahuluan juga dapat dilakukan secara jarak jauh. Selain itu, penyelesaian sengketa tugas dan wewenang pada tahap banding juga bertujuan untuk mencegah pengembalian berkas bertahun-tahun kemudian karena alasan prosedural.