⚠️ You're offline
🏠 Beranda 🏆 Jadwal WC 2026 Lokal Internasional Timur Tengah Ekonomi Teknologi Olahraga Piala Dunia 2026 Kesehatan & Lingkungan Budaya Masyarakat
Mantan pejabat sekte Buddha Ordo Jingak dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena 'dicurigai melakukan pelecehan seksual'

Mantan pejabat sekte Buddha Ordo Jingak dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena 'dicurigai melakukan pelecehan seksual'

Internasional 14/07/2026 Yonhap 👁 8
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat

(Seoul = Berita Yonhap) Reporter Jeong Ji-su = Penuntut mengajukan banding terhadap mantan eksekutif Ordo Jingak Buddha Korea, yang dijatuhi hukuman percobaan pada persidangan pertama atas tuduhan pelecehan seksual terhadap karyawan sebuah yayasan yang berafiliasi dengan sekte tersebut...

📖 Sumber artikel — KO 🌐 Baca artikel lengkap dalam bahasa Indonesia ← Kembali

🔖 Tersimpan