Papan Nama Kantor Investigasi Kejahatan Pejabat Tinggi Publik. Reporter Jeong Hyo-jin Menanggapi amandemen Undang-Undang Acara Pidana yang diusulkan oleh Partai Demokrat Korea, Kantor Investigasi Kejahatan Pejabat Tinggi Publik (Kantor Investigasi Korupsi) menyatakan bahwa hak penyidikan jaksa penuntutnya harus diatur secara terpisah. Seorang pejabat dari Badan Reserse Kriminal Pejabat Tinggi Negara mengatakan dalam pengarahan rutin pada tanggal 14, “Kalaupun hak penyidikan jaksa dihapuskan (akibat revisi UU Reserse Kriminal), perlu ada peraturan tersendiri karena tetap ada kejaksaan di Reserse Tipikor dan jaksa khusus,” dan “UU Reserse Kriminal direvisi tanpa ketentuan tersendiri.”