EcoPro Group berencana mengamankan total 1,5 juta unit nikel untuk kendaraan listrik setiap tahunnya melalui investasi pada pabrik peleburan nikel di Indonesia. Jumlah ini mendekati total volume penjualan mobil domestik di Korea, termasuk kendaraan listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal. Pada tanggal 12, Ecopro BM mengumumkan bahwa mereka mengadakan IR untuk investor institusi dalam dan luar negeri dari tanggal 3 hingga 10 bulan ini. Melalui IR, perseroan menjelaskan secara garis besar penambahan modal disetor yang sedang dipromosikan, latar belakang, dan tujuan penggalangan dana. Pertama, Ecopro BM mengumumkan rencananya mengakuisisi saham smelter BNSI melalui penambahan modal disetor di tengah pembatasan izin smelter nikel baru yang dilakukan pemerintah Indonesia. Nikel yang diproduksi oleh pabrik peleburan nikel BNSI di Indonesia diklasifikasikan sebagai bahan baku ‘entitas asing yang tidak dilarang’ dan memenuhi standar pedoman Organisasi Kepedulian Luar Negeri (FEOC) AS. Bahan baku dari lembaga asing yang tidak dilarang mengacu pada produsen nikel yang dapat memperoleh manfaat dari kredit pajak kendaraan listrik dengan menghindari peraturan lembaga asing dalam Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA) AS. Tahap pertama, perseroan akan membangun Kompleks Industri Morowali Indonesia (I