Seorang petugas polisi yang bekerja di kantor polisi di Prefektur Ehime dituduh mengemudi di jalan umum dengan kecepatan sekitar 160 km/jam, 110 km di atas batas kecepatan. Polisi mengirim petugas tersebut ke kantor kejaksaan karena dicurigai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan memberinya tindakan disipliner enam bulan, termasuk pengurangan gajinya.