[KOREA WAVE] Mulai tanggal 7, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang direvisi akan mulai berlaku di Korea Selatan, yang akan memperkuat pencegahan penyebaran informasi palsu dan dimanipulasi serta bantuan kepada para korban. Undang-undang ini umumnya dikenal sebagai ``Undang-undang Hukuman Berita Palsu,'' dan nama resminya adalah ``Undang-undang Revisi tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.''