Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon karena mengganggu penahanan ``darurat darurat militer''
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pada tanggal 9, Mahkamah Agung menolak banding mantan Presiden Yoon dan Kantor Kejaksaan Khusus dalam persidangan di mana mantan Presiden Korea Selatan Yoon Seong-nyeol didakwa menghalangi tugas resmi khusus karena berusaha mencegah penahanannya sehubungan dengan keadaan "darurat darurat militer" yang diumumkannya tahun lalu.
Pada tanggal 9, Mahkamah Agung menolak banding mantan Presiden Yoon dan Kantor Kejaksaan Khusus dalam persidangan di mana mantan Presiden Korea Selatan Yoon Seong-nyeol didakwa menghalangi tugas resmi khusus karena berusaha mencegah penahanannya sehubungan dengan keadaan "darurat darurat militer" yang diumumkannya tahun lalu. Mahkamah Agung pada tanggal 9 menolak banding dari mantan Presiden Yoon dan Kantor Kejaksaan Khusus, dan menegaskan hukumannya tujuh tahun penjara.
← Kembali