Mahkamah Agung telah mengamanatkan metode yang berbeda untuk menghitung kompensasi kecelakaan di jalan raya, dengan mengakui adanya kesenjangan pendapatan antara individu yang menerima gaji dan pekerja mandiri. Bagi masyarakat penerima gaji, SPT PPh tahun sebelumnya akan menjadi patokan. Kompensasi individu wiraswasta akan didasarkan pada rata-rata pengembalian pajak pendapatan tiga tahun terakhir mereka, dengan memperhitungkan fluktuasi pendapatan. Keputusan ini bertujuan untuk membakukan penilaian kompensasi di pengadilan tinggi.