Direktur TK didenda karena menuliskan alamat orang tua dalam pengaduan... Mahkamah Agung “Tindakan Sah”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung, Seocho-gu, Seoul.
Mahkamah Agung, Seocho-gu, Seoul. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Hyo-jin Jeong, direktur Taman Kanak-Kanak Reporter, tidak dapat dihukum karena penggunaan informasi pribadi tanpa izin meskipun dia menulis alamat orang tuanya dalam pengaduan saat mengajukan gugatan terhadap orang tuanya. Divisi 2 Mahkamah Agung (Ketua Hakim Park Young-jae) mengumumkan pada tanggal 1 bahwa mereka telah mengirim kasus tersebut kembali ke Pengadilan Distrik Uijeongbu, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menghukum Tuan A, yang dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan denda sebesar 500.000 won.
← Kembali