Mahkamah Agung menjunjung tinggi hak kewarganegaraan, namun membatalkan perintah Trump
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung pada hari Selasa membatalkan perintah eksekutif Presiden Trump yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan.