Mahkamah Agung AS menolak permintaan Trump untuk mengadili ulang kasus pelecehan seksual... Kompensasi $5 juta telah dikonfirmasi
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Associated Press melaporkan pada tanggal 29 (waktu setempat) bahwa Mahkamah Agung AS menolak permintaan persidangan ulang atas keputusan Presiden AS Donald Trump dalam kasus pelecehan seksual.
Associated Press melaporkan pada tanggal 29 (waktu setempat) bahwa Mahkamah Agung AS menolak permintaan persidangan ulang atas keputusan Presiden AS Donald Trump dalam kasus pelecehan seksual. Presiden Trump mendapat ganti rugi sebesar $5 juta (sekitar 7,7 miliar won) dalam gugatan perdata pada tahun 2023 karena dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik penulis wanita E Jean Carroll di ruang ganti Bergdorf Goodman, sebuah department store mewah di New York pada tahun 1996. Pengadilan ulang diminta dari Mahkamah Agung, tetapi kali ini ditolak. Mahkamah Agung tidak mengungkapkan alasan pemecatan atau penolakan masyarakat tersebut. Presiden Trump langsung mengkritik keputusan Mahkamah Agung melalui TruthSocial. “Anehnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan kembali gugatan palsu yang diajukan oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui,” tulisnya. “Saya akan terus berjuang dengan sekuat tenaga dan kekuatan saya melawan persenjataan dan tuntutan hukum terhadap saya, termasuk tuntutan pencemaran nama baik yang konyol ini.” Dia juga menambahkan, “Insiden ini bertentangan dengan Amerika Serikat dan arahnya, dan tidak boleh terjadi pada presiden atau calon presiden lainnya.” Waktu New York
← Kembali