Mahkamah Agung AS menolak banding kasus pelecehan seksual Trump... Kompensasi 7,7 miliar won dikonfirmasi [datar]
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung AS tidak menerima permintaan Presiden Donald Trump pada tanggal 29 (waktu setempat) untuk meninjau kembali putusan kasus pelecehan seksual yang ia kalahkan.
Mahkamah Agung AS tidak menerima permintaan Presiden Donald Trump pada tanggal 29 (waktu setempat) untuk meninjau kembali putusan kasus pelecehan seksual yang ia kalahkan. Menurut Associated Press, Mahkamah Agung pada hari ini menolak permintaan Presiden Trump untuk mengajukan banding atas kasus persidangan perdata di mana ia mengakui tuduhan pelecehan seksual pada tahun 2023. Mahkamah Agung tidak merinci alasan pemecatan tersebut. [Platt] Pengadilan AS 'tuduhan pelecehan seksual Trump'...
← Kembali