AP Yonhap News Mahkamah Agung AS menolak argumen Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik bahwa surat suara yang masuk setelah Hari Pemilu harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengerem upaya Presiden Trump untuk mengubah undang-undang pemilu untuk menurunkan jumlah pemilih di kalangan pendukung Partai Demokrat, ketika sentimen publik anjlok akibat perang Iran, sehingga menempatkannya pada posisi yang dirugikan dalam pemilu paruh waktu AS pada bulan November. Mahkamah Agung memutuskan pada tanggal 29 (saat ini...