Mahkamah Agung melarang pria Rastafarian menuntut petugas penjara yang mencukur rambut gimbalnya
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Dalam keputusan 6-3, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang pria Rastafari yang taat di Louisiana tidak dapat menuntut petugas penjara negara bagian yang mencukur paksa rambut gimbalnya.
Dalam keputusan 6-3, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang pria Rastafari yang taat di Louisiana tidak dapat menuntut petugas penjara negara bagian yang mencukur paksa rambut gimbalnya. Kepala koresponden hukum CBS News Jan Crawford melaporkan kasus-kasus terbaru dan yang akan datang di pengadilan.
← Kembali