Penekanan pimpinan organisasi lingkungan hidup terhadap peran partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup
📖 Sumber artikel — 🇮🇷 PersiaMerujuk pada Pasal 50 UUD, Ketua Organisasi Perlindungan Lingkungan mengatakan: “Perlindungan lingkungan hidup adalah tugas publik dan bukan hanya tanggung jawab Organisasi Lingkungan Hidup, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus ikut serta dalam bidang ini.”
← Kembali