Pengadilan Tinggi Bombay memutuskan bahwa istri yang bercerai tidak dapat memperoleh peningkatan nafkah setelah kematian suaminya, namun masih dapat menuntut jumlah dan tunggakan yang ditentukan dari harta warisan suaminya. Pengadilan mengklarifikasi bahwa hak atas pemeliharaan bersifat pribadi dan berlaku seumur hidup, namun untuk memperoleh peningkatan, kedua belah pihak harus tetap hidup.