Pengadilan menyetujui undang-undang tersebut “inkonstitusional”
📖 Sumber artikel — 🌐 ArabMahkamah Konstitusi mengacu pada Undang-Undang Organik Nomor 35.24 tentang Penetapan Syarat dan Tata Cara Pengakuan Inkonstitusionalitas Suatu Undang-undang, dengan menyatakan tidak ada satupun di dalamnya yang melanggar Konstitusi. Pengadilan yang sama sebelumnya telah memutuskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tidak konstitusional, dalam dua versi sebelumnya. Ia menegaskan dalam keputusannya baru-baru ini bahwa “Pasal 7, 14 (paragraf pertama dan terakhir), 19, 21, 22 dan 26 […]
Postingan “Pengadilan” menyetujui undang-undang “inkonstitusional” muncul pertama kali di Hespress - Hespress adalah surat kabar elektronik Maroko.
← Kembali