Pada tanggal 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 263/26 M.D., Berkas No.: 313/26 tentang Undang-Undang tentang Organisasi Profesi Peradilan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mendapat informasi mengenai surat rujukan yang diterimanya pada 15 Mei 2026, dimana (93) anggota DPR meminta Mahkamah Konstitusi memutus kepatuhan terhadap 8 pasal undang-undang tersebut.