Mahkamah Agung yang memeriksa berkas pasangan yang saling mengajukan gugatan cerai, telah mengambil preseden keputusan. Kamar Sipil ke-2 dari Mahkamah Agung Banding memutuskan wanita yang mengatakan "Aku tidak mencintaimu, cintaku padamu telah berakhir" bersalah.