Penggunaan bendera negara pada Piala Dunia perlu mendapat perhatian untuk menghindari tindak pidana
📖 Sumber artikel — 🇧🇷 PortugisUndang-Undang Nomor 5.700 Tahun 1971 mengatur tentang aturan penggunaan lambang negara. Bahkan pembuangan benderanya, ketika sudah tidak dapat digunakan lagi, harus mengikuti protokol tertentu.
Reproduksi/TV Tapajós
Suasana Piala Dunia memanaskan perdagangan barang-barang dengan warna Brasil, meningkatkan penjualan pakaian, barang-barang dekoratif dan, terutama, bendera. Namun penggunaan lambang negara mempunyai aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5.700 Tahun 1971, yang mengklasifikasikan penyalahgunaan bendera sebagai tindak pidana dan, dalam situasi yang tidak menghormati langsung, sebagai kejahatan.
✅ Klik di sini dan ikuti saluran g1 Santarém e Região di WhatsApp
Undang-undang tersebut secara resmi melarang penggunaan bendera nasional sebagai pakaian, taplak meja, atau format apa pun yang menyimpang dari tujuan aslinya. Pengacara Tatianna Cunha menjelaskan, meski ada batasan hukum, adaptasi simbol pada pakaian dan aksesoris selama Piala Dunia sepak bola masih ditoleransi oleh masyarakat.
“Kalau di Piala Dunia boleh-boleh saja, menurut adat, karena perbuatan itu bukan mewakili sesuatu yang tidak sopan, malah sebaliknya merupakan wujud peradaban, patriotisme, kebanggaan terhadap suatu bangsa,” jelas pakar tersebut.
Hijau dan kuning secara bertanggung jawab: Penggunaan bendera yang tidak tepat dapat dianggap sebagai tindak pidana
Apa yang dianggap sebagai pelanggaran dan kejahatan
Undang-undang Nomor 5.700 Tahun 1971 secara khusus merinci apa yang dimaksud dengan wujud tidak menghormati Bendera Negara. Menurut Pasal 31 peraturan perundang-undangan, secara tegas dilarang:
Menyampaikan bendera dalam kondisi yang buruk;
Mengubah bentuk, warna, proporsi, kuplet (spanduk dengan semboyan "Keteraturan dan Kemajuan") atau menambahkan tulisan lain di atasnya;
Digunakan sebagai gorden, gorden, gorden, taplak meja, penutup tribun, atau sebagai penutup plakat, potret, panel atau monumen yang akan diresmikan;
Reproduksi pada label atau kemasan produk yang dipajang untuk dijual.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, yang merupakan pelanggaran pidana, ada perilaku yang dihukum lebih berat oleh pihak yang berwenang. Tindakan penyerangan yang disengaja terhadap simbol negara mengubah statusnya di hadapan hukum. “Menginjak bendera, merobek bendera, membakar bendera, itu tidak boleh, ini kejahatan,” pengacara Tatianna Cunha memperingatkan.
Protokol pembuangan
Undang-undang tersebut juga menetapkan prosedur khusus ketika bendera tersebut kehilangan ketentuan penggunaannya. Bahan yang sudah usang atau sobek, dalam keadaan apa pun, tidak boleh dibuang ke tempat sampah umum.
Bendera lama harus diserahkan kepada satuan militer (Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Angkatan Udara) atau korporasi kepolisian. Pembuangan resmi diwajibkan melalui pembakaran dalam upacara standar, yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 19 November, tanggal dimana Hari Bendera diperingati.
← Kembali