Lebih dari separuh narapidana di penjara merupakan pelaku berulang. Oleh karena itu, pada bulan Juni tahun lalu, istilah baru ``penjara'' diperkenalkan untuk menggantikan ``hukuman penjara'' dengan tujuan untuk memastikan bahwa narapidana menerima pekerjaan dan bimbingan yang akan membantu mereka pulih dan mencegah mereka melakukan pelanggaran kembali setelah dibebaskan dari penjara. Satu tahun setelah diperkenalkan, kami meliput upaya di penjara. (*Tidak dapat dilihat pada siaran data)