Kementerian Perikanan dan Budidaya Perairan menginformasikan bahwa penangkapan ikan belanak (Mugil liza) berupa pukat pantai harus dihentikan mulai Minggu ini (7). Menurut kementerian, tindakan tersebut diperlukan setelah negara tersebut mencapai batas kolektif sebesar 90% dari kuota resmi untuk musim penangkapan ikan pada tahun 2026. Berita terkait: Konferensi budidaya dan perikanan negara bagian akan diadakan pada bulan Juni dan Juli. Nelayan ditangkap dengan 350 kg udang merah muda selama musim tutup. Kuota sebanyak 8.168 ton itu ditetapkan dalam keputusan bersama Kementerian Perikanan dan Lingkungan Hidup. “Langkah tersebut bersifat preventif dan bertujuan untuk menghindari terlampauinya kuota tangkapan yang ditetapkan untuk olahraga tersebut”, kata kementerian. Menurut pedoman kementerian, kapal di laut harus menurunkan ikan dalam waktu 24 jam setelah penangkapan. Setelah periode tersebut, nelayan dapat melanjutkan penangkapan ikan untuk spesies lain. Prosedur yang diadopsi oleh kementerian dikonsolidasikan berdasarkan informasi yang terkandung dalam Panel Pemantauan Musim Penangkapan Ikan Mullet. Secara hukum, perusahaan perikanan harus melaporkan kepada pemerintah jumlah ikan yang diambil dari laut.