Pada tanggal 17, badan eksekutif Uni Eropa mengusulkan pelonggaran peraturan emisi mengenai ``Sistem Perdagangan Emisi,'' yang memperdagangkan tunjangan emisi karbon dioksida. Hal ini merupakan bentuk mempertimbangkan dunia industri yang tengah mengkhawatirkan penurunan daya saing akibat pengutamaan kebijakan lingkungan hidup.