'Wanita Tidak Dapat Mengklaim Tunjangan Dari Anak Tiri Setelah Bantuan Dari Anak Asli': Pengadilan Allahabad
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Hakim Laxmi Kant Shukla, dalam keputusannya yang disahkan pada hari Selasa, mengatakan bahwa setelah menerima nafkah dari putra kandungnya, sang ibu tidak lagi mampu menghidupi dirinya sendiri dan karenanya tidak berhak atas perintah pemeliharaan selanjutnya yang menguntungkannya.