Amandemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran yang memposisikan aset kripto sebagai “produk keuangan” diberlakukan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Ketika jumlah orang yang berinvestasi dalam aset kripto seperti Bitcoin meningkat, rancangan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai "produk keuangan" disahkan dan disahkan pada sidang pleno Dewan Dewan yang diadakan pada tanggal 15.