Undang-undang RPwD telah diubah untuk memasukkan orang-orang yang mengalami luka dalam akibat konsumsi asam, kata Center kepada Mahkamah Agung
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Undang-undang tahun 2016 sebelumnya hanya mengakui korban pelemparan asam dan bukan pemaksaan konsumsi asam; amandemen tersebut akan mempunyai dampak retrospektif