Proses yang adil dan beralasan harus memutuskan kewarganegaraan: Mahkamah Agung
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
MA mengesampingkan 27 putusan Pengadilan Tinggi Guahati terhadap orang asing, memerintahkan pengadilan untuk mengadili lagi; dikatakan bahwa deklarasi seperti itu tidak dapat berkelanjutan jika “prosedur yang diterapkan bersifat mekanis, sepihak, atau tidak ada penerapannya”