Mahkamah Agung mengakui tiga warga sebagai penggugat dalam gugatan relokasi Henoko, dengan alasan kekhawatiran akan kebisingan setelah selesai: ``Takut akan kerusakan''
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung mengakui tiga warga sebagai penggugat dalam gugatan relokasi Henoko, dengan alasan kekhawatiran akan kebisingan setelah selesai: ``Takut akan kerusakan''