Majelis hakim yang terdiri dari Hakim GR Swaminathan dan Hakim V Lakshminarayanan mengeluarkan perintah tersebut saat mendengarkan litigasi kepentingan umum (PIL) yang berupaya mencegah penyembelihan sapi di tempat selain rumah potong hewan yang ditunjuk. “Pertanyaan yang perlu diperhatikan dalam PIL ini adalah apakah sapi dan anak sapi boleh dikurbankan di tempat yang tidak diperuntukkan sebagai rumah potong hewan pada kesempatan Bakrid?” bangku itu mengamati.